Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Bawaslu Koltim Awasi Pengundian Nomor Urut
|
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2024 telah ditetapkan! Berdasarkan Pengumuman KPU Kolaka Timur nomor 287/PL.02.3.Pu/7411/2/2024 tanggal 22 September 2022 telah ditetapkan 3 Pasangsan Calon yang akan berkompetisi di Pemilihan Tahun 2024. Pasangan calon pertama yaitu Capt. Drs. Daelle Effendi, M.M, M.Mar sebagai calon bupati berpasangan dengan Suhaemi Nasir, S.Pd, M.Pd. Paslon ini diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Pasangan kedua yaitu Abd. Azis, S.H, M.H dan Yosep Sahaka. Paslon ini diusul oleh Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang. Pasangan terakhir yaitu H. Arwin, S.E dan Ismail. Paslon ini diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ketiga Paslon ini kemudian mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon yang dilaksanakan pada 23 September 2024. Kegiatan ini dimulai pada pukul 18.30 WITA. Pimpinan KPU Kolaka Timur lalu membuka kegiatan dan menjelaskan mekanisme pengambilan nomor urut. Bawaslu Kolaka Timur diberikan waktu untuk memeriksa tabung dan juga pengambilan nomor untuk urutan pengambilan nomor urut. Mekanisme pengambilan nomor urut sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Koltim mencegah potensi pelanggaran dalam sub tahapan ini dengan memberikan imbauan kepada KPU Koltim. Imbauan ini bernomor 163/PM.00.02/K.SG-07/09/2024 yang mengimbau KPU Koltim mengikuti prosedur sesuai Pasal 52 ayat 3 hingga ayat 6 dan PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 121 sampai Pasal 123.
Pada pengambilan nomor urut menghasilkan Abd. Azis-Yosep Sahaka nomor urut 1, Arwin-Ismail nomor urut 2, dan Daelle Effendi-Suhaemi Nasir nomor urut 3. Hasil undian nomor urut ini kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Koltim Nomor 483 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024. Ketiga Paslon kemudian memberikan pidato singkat. Pada pidatonya, ketiga paslon ini berharap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur berjalan dengan lancar dan demokratis. Kegiatan kemudian berakhir pada pukul 21.00 WITA.
Penulis dan Foto: Edward Peratenta