Persiapan Pengawasan PDPB, Kasek Menginstruksikan Staf Pelajari SE Nomor 29 Tahun 2025
|
Tirawuta – Pada hari Senin, 16 Juni 2025, dilaksanakan kegiatan rutin berupa apel pagi di halaman kantor. Apel pagi dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, Ridwan, S.Sos, M.AP. Apel diikuti jajaran staf, termasuk 3 pegawai CPNS.
Pada arahannya, Ridwan menegaskan pentingnya pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Isi Edaran, langkah yang dapat dilakukan adalah upaya pencegahan berupa konsolidasi data serta koordinasi dengan KPU, dinas terkait, serta menyampaikan imbauan. Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan memastikan KPU melakukan pengolahan data bersumber dari data hasil sinkronisasi, melakukan koordinasi dengan Bawaslu, serta melakukan rekapitulasi pada rapat pleno terbuka.
Ridwan menambahkan “Setiap staf harus membaca dan memahami betul isi edaran dan menunjukkan kepada masyarakat eksistensi Bawaslu meskipun di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan.” Pada hari ini juga akan dilaksanakan zoom dari Bawaslu RI terkait Pengawasan PDPB dan diharapkan staf yang mengikuti zoom tersebut juga mendiskusikan hasil rapat dengan seluruh staf lainnya.
Penulis : Kholisa S. Oktayanti
Editor : Edward Peratenta