Tindak Pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Loea, Bawaslu Kawal Hasil Rekomendasi KASN
|
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan pegawai di Kecamatan Loea dengan inisial H. Dugaan pelanggaran ini berawal dari media sosial Facebook H yang membagikan ulang unggahan akun atas nama Fajar Ptani Mlenial yang berisi foto bakal calon Bupati Kolaka Timur yang mendapatkan surat rekomendasi DPP Partai Nasdem serta menambahkan komentar “Klu sdh bgini gasss full”. Temuan dari Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur ini kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan Loea yang kemudian melakukan klarifikasi terhadap H. Arahan dari Abang Saputra Laliasa, Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, bahwa dugaan ini harus ditelusuri secepatnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas tugas Bawaslu dalam menindak pelanggaran pada pemilihan.
Penelurusan kemudian dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Loea. Komisioner Panwascam Loea yaitu Rudianto, Lily, dan Alan melakukan klarifikasi ke beberapa pihak, termasuk terlalor. Hary Sukma Pradinata sebagai Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas berpesan kepada Panwascam Loea untuk memastikan klarifikasi dilakukan dengan menjaga independensi lembaga meskipun orang yang diklarifikasi merupakan relasi atau keluarga. Panwascam haruslah efektif dalam penelusuran sehingga mendapat informasi berharga untuk melakukan kajian.
Panwascam Loea kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan nomor 01/REG/TM/PB/KEC-LOEA/28.13/VII/2024 yang memiliki menganalisis bahwa H melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan melanggar asas profesionalitas ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sehingga menyimpulkan bahwa yang dilakukan H termasuk pelanggaran Netralitas ASN. Kemudian hasil kajian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor 09/TM/PB/KEC-LOEA/28.13/VII/2024 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undanan Lainnya.
Rekomendasi dari KASN kemudian kami terima dengan nomor R-2694/NK.01.00/08/2024 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama H kepada Bupati Kolaka Timur. Atas kewenangan KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan kewenangan KASN untuk memutuskan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, maka KASN memutuskan H melanggar netralitas ASN dengan rekomendasi kepada Bupati untuk menjatuhkan Sanksi Moral dan wajib untuk ditindaklanjuti.
Ian Purnama Junior, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengapresiasi rekomendasi yang diberikan KASN dan menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi tindaklanjut rekomendasi KASN dan berpesan untuk ASN agar menjaga Netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024.
Penulis dan Foto: Edward Peratenta