Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan Panwaslu Kecamatan Tinondo telah melaksanakan penanganan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Tinondo. Penindakan yang telah dilakukan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kami telah meneruskan hasil kajian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk selengkapnya dapat dibaca di rilis pers kami.
Berkas Pendukung
Rilis Pers Tinondo.pdf
(149.26 KB)
Pers Release